1. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang
artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan
dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat
pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian
suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan
datang.
Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak
terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan
kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata
lain seseorang atau perusahaan yang akan menentukan kredit harus mempunyai
kredibilitas, atau kelayakan seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas
tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu
sebagai berikut.
a. Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur
untuk memperoleh kredit, misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain
sebagainya.
b. Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam
rangka untuk memenuhi kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal
likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan soliditasnya.
c. Capacity, adalah kemampuan debitur untuk
melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
d. Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan
sebagai pertanggungjawaban bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
e. Condition of economic, adalah keadaan ekonomi suatu
Negara secara keseluruhan yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang
moneter, khususnya berhubungan dengan kredit perbankan.
2. Jenis-Jenis Kredit
Kredit yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini
di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah kredit yangdiberikan oleh Bank Indonesia kepada
bank-bank dalam rangka menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah
ditentukan, di antaranya ialah:
1) Kredit Usaha Tani (KUT),
2) kredit kepada Koperasi Unit Desa (KUD),
3) kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan
gula,
4) kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank
pembangunan dan LKBB.
b. Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam
perekonomian karena dapat membantu seseorang atau badan usaha yang sedang
mengalami kesulitan keuangan untuk mengembangkan usahanya. Dengan adanya kredit
yang diberikan, diharapkan akan dapat memajukan kegiatan ekonomi serta
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Peranan kredit dalam perekonomian antara lain sebagai
berikut.
1) Meningkatkan produksi atau produktivitas.
2) Meningkatkan daya guna barang.
3) Memajukan perkembangan dunia keuangan.
4) Memperlancar pemasaran barang.
5) Mempermudah pembayaran di dalam maupun di luar
negeri atau sebagai alat hubungan internasional.
6) Memajukan lalu lintas peredaran uang.
7) Membuka lapangan kerja baru.
8) Sebagai salah satu alat untuk menjaga kestabilan
ekonomi.
c. Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas
Bank Indonesia, di antaranya:
1) Kredit Usaha Kecil (KUK),
2) kredit ekspor,
3) kredit kepada kontraktor nasional,
4) kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk, serta
obat hama untuk bimas,
5) kredit investasi kecil (kredit modal kerja
permanen),
6) kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan
Rp75.000.000,00),
7) kredit kepada guru,
8) kredit mahasiswa Indonesia,
9) kredit asrama mahasiswa.
d. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit mempunyai beberapa kebaikan, di antaranya
sebagai berikut.
1) Meningkatkan produktivitas.
2) Memperlancar konsumsi barang atau jasa.
3) Memperlancar tukar-menukar atau perdagangan.
4) Memperlancar arus peredaran uang dan barang.
Adapun keburukan kredit antara lain sebagai berikut.
1) Produk yang dihasilkan akan mengalami kelebihan
(over production), sehingga dapat menjatuhkan harga barang.
2) Timbul spekulasi dalam perdagangan, sehingga
membawa akibat yang tidak baik.
3) Dapat menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang),
karena meningkatkan jumlah uang yang beredar.
4) Kredit konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk
hidup melebihi kemampuannya.
5) Kredit produktif memberi kesempatan kepada
orangorang atau badan mendirikan badan usaha untuk mencoba-coba atau secara
ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kegagalan
atau jatuh pailit.
Jenis
kredit
Kredit jangka
menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan
pabrik,pembelian mesin.
Kredit jangka
pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku
produksi.
Kredit untuk
perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit
Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti
Kredit tanpa agunan.
Kredit ini
disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan
bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit
Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar