PENGERTIAN E-BANKING
Perbankan Elekronik (bahasa Inggris:
E-banking)E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet
banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya
melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa
internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007
Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi
Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan
atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk
menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman,
nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat
diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan
sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan
pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank
konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking,
maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri
perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank
memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet,
memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data
pribadinya.
Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain
:
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada
konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN
atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank
Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking
telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
a. Business
expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya
meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada
phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat
menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
b. Customer
loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa
lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account
di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank
saja.
c. Revenue
and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui
Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat
mesin ATM.
d. Competitive
advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan
dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu
dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas
Internet Banking.
e. New
business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
FASILITAS E-BANKING
Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi :
a) Anjungan Tunai
Mandiri (Automated Teller Machine)
b) Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
c) Sistem Penyelesaian
Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
d) Perbankan
Daring (Internet Banking)
e) Sistem Kliring
Elektronik
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah
Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi
dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah
perbankan elektronik (electronic banking)
CONTOH-CONTOH
E-BANKING
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah
melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale(POS)
yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan
oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar
sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized
debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct
payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam
cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar
bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui
media elektronik.
Payroll Card.
Salah satu
tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti
cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM
atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke
kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card.
Salah satu
tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang
di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card.
Kartu yang
di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card,
penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang
sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk
penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose
cardsecara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat
digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya
kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar
bank.
Referensi :