BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pengertian
1.
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,
Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa
(BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut
telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan
oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga
dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan
pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam
melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang
dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai
pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism,
etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani
kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan
pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk
lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha,
pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang
(rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Usaha BPR
meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun usaha-usaha BPR adalah:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah
sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
likuiditas.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa
jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
1.
Menerima simpanan berupa giro.
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.
Melakukan usaha perasuransian.
5.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
usaha BPR.
Bentuk Hukum
BPR
Bentuk hukum
BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi
Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan
BPR
1.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah,
atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah
daerah.
2.
BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan
dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.
BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan
dalam bentuk saham atas nama.
4.
Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.
Merger dan konsolidasi antaraBPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin
Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan
Peraturan Pemerintah.
BANK
PEMBANGUNAN DAERAH
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian
atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sejarah BPD
Dalam bidang pembangunan, pemerintah
pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan tugas
utama untuk membantu pemerintah dalam membiayai usaha-usaha pembangunan
nasional. Sebelumnya, fungsi bank pembangunan telah dijalankan oleh Bank
Industri Negara (BIN) yang kemudian fungsinya dimasukkan ke dalam Bapindo pada
17 Agustus 1960. Selain Bapindo, pemerintah juga membentuk Bank Pembangunan
Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan
dengan tujuan untuk membantu melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh
daerah di Indonesia.
Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan
ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai kedudukan
kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan untuk aspek
teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut mendapat
pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo. Syarat-syarat pembukaan
kantor-kantor cabang dan perwakilan serta BPD ditetapkan dalam Surat Keputusan
Menteri UBS No. 6/63/Kep/MUBS tertanggal 17 April 1963. Jumlah BPD berkembang
dari 2 bank pada tahun 1959 menjadi 22 bank pada tahun 1965. Jumlah kantor
cabang juga berkembang dari satu cabang (1959) menjadi 17 cabang (1965).
Peran BPD
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi
dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD
mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak
mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3 tahun 1962
tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah mengatakan bahwa BPD
berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan
ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan
pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta
melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan (Hasan, Anuar, dan Ismail
2010). Sementara itu KEPMENDAGRI No. 62 Tahun 1999 tentang pedoman organisasi
dan tata kerja bank pembangunan daerah pasal 2 juga mengatakan bahwa BPD
dibangun adalah untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan
daerah melalui kegiatan BPD sebagai Bank.
Berikut daftar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia
1. Bank
Aceh
2. Bank
DKI
3. Bank
Lampung
4. Bank
Kalimantan Tengah
5. BPD
Jambi
6. BPD
Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
7. BPD
Riau Dan Kepulauan Riau
8. BPD
Sumatera Barat
9. Bank
Jabar Banten, Tbk (BJB)
10. BPD
Maluku
11. BPD
Bengkulu
12. Bank
Jateng ( dahulu BPD Jawa Tengah )
13. Bank
Jatim (dahulu bernama BPD Jawa Timur)
14. BPD
Kalimantan Barat
15. BPD
Nusa Tenggara Barat
16. BPD
Nusa Tenggara Timur
17. BPD
Sulawesi Tengah
18. BPD
Sulawesi Utara
19. BPD
Bali
20. BPD
Kalimantan Selatan
21. BPD
Papua
22. BPD
Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
23. BPD
Sumatera Utara
24. BPD
Sulawesi Tenggara
25. BPD
Yogyakarta
26. BPD
Kalimantan Timur